Selasa, 13 Mei 2014

POLITIK HIJAU PEDOMAN BAGI PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN 2014





POLITIK HIJAU PEDOMAN BAGI PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN 2014

Pemilu legislative dan presiden tahun 2014 akan berlangsung. Pemilu legislative akan berlangsung tanggal 9 April 2014, dan pemilu presiden pada tanggal 9 Juli 2014.

 Total pemilih pada pemilu 2014 adalah 186.612.255 pemilih. Dengan penghitungan jumlah surat suara adalah total pemilih +10% cadangan. Perkiraan surat suara yang akan dicetak sekitar 205 juta surat suara. Apabila pemilihan akan dilaksanakan 2 kali dengan asumsi pemilihan presiden 1 putaran, maka jumlah surat suara 410 juta surat suara. Spesifikasi surat suara adalah jenis kertas HVS 80 gram Ukuran 42 X 55 cm (dilipat) Komposisi warna 4 X 4 atau 4 X 2 Jenis tinta khusus Jenis cetakan security printing Packaging hologram dan disegel, jumlah gambar kurang dari 30 partai politik, berat 20 gram per surat suara
paper fabric
Gambar Pabrik Kertas
Asumsinya setiap 15 rim kertas ukuran A4 itu akan menebang 1 pohon. Setiap 7000 eks lempar koran yang kita baca setiap hari itu akan menghabiskan 10-17 pohon hutan. Untuk kertas berkualitas baik, memerlukan pohon dengan kayu keras dan lunak. Jika seandainya kita menghemat 1 ton kertas, berarti kita juga menghemat 13 batang pohon besar, 400 liter minyak, 4100 Kwh listrik dan 31.780 liter air.  Dalam memproduksi 1 ton kertas,dihasilkan gas karbondioksida kurang lebih 2,6 ton. Jumlah ini setara dengan gas buang yang dihasilkan sebuah mobil selama 6 bulan.
 Bisa dibayangkan apabila 410 juta surat suara dengan berat @ 20 gram dicetak maka total berat surat suara 8200 ton. Berarti paling tidakmembutuhkan106 ribu pohon, 3,3 juta liter minyak, 33,6 juta Kwh listrik, 261 juta liter air dan menghasilkan gas karbondioksida sebesar 21.320 ton. Yang berarti pemilu legislative dan presiden menyebabkan peningkatan pemanasan global, karena gas CO2 adalah salah satu gas rumah kaca penyebab pemanasan global.
 Apabila pemilihan dilakukan secara e-voting atau e-election, maka kita masih dapat menyelamatkan hutan Indonesia yang luasnya tinggal 120 juta ha dan mengurangi dampak pemanasan global. E-voting atau E-Election adalah sebuah teknologi yang menjanjikan untuk memperbaiki banyak masalah pada pemungutan suara yang dilakukan secara konvensional, dan secara komprehensif memiliki potensi untuk memecahkan masalah yang ada selama ini terutama solusi untuk meminimalkan kemungkinan kerugian walaupun masih terdapat satu masalah yang akan selalu ada pada semua jenis sistem elektronik yaitu kemungkinan kehilangan suara (Carter, 2003).
Sistem e-voting pernah dilakukan pada Pemilihan Ketua Ikatan Alumni ITB periode 2011-2015. proses pemilihan itu menggunakan 22 mesin electronic voting buatan ITB serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).  Pemilih tinggal menunjuk calon pilihannya pada layar sentuh di bilik suara.
e voting
Gambar Sistem E-Voting di Australia
Selain jumlah surat yang perlu mendapat perhatian pada pemilu legislative dan presiden 2014 adalah promo tools yang digunakan oleh para calon legislative. Menurut ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Husni Kamil Manik, jumlah calon legislative baik DPR, DPRD 1 dan DPRD 2 lebih kurang 200 ribu orang di tahun 2014. Apabila masing-masing calon legislatif menggunakan promo tools spanduk, baliho, billboard, poster, leaflet, brosur, stiker  dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan sampah, maka Indonesia tidak hanya pesta demokrasi tetapi juga terjebak pada pesta sampah. Walaupun KPU telah melarang pemasangan baliho dan billboard, namun alat kampanye lain masih dibolehkan.
 Padahal alat kampanye seperti silaturahmi, advokasi kebutuhan masyarakat, media social dapat lebih efektif dibanding penggunaan promo tools yang hanya menghasilkan sampah.
 Jumlah suara dan promo tools adalah aspek fisik sedangkan aspek non fisik seperti visi misi, platform, dan program kerja perlu juga dikritisi. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada pemilu 2014 adalah
  1. Pilih partai, calon legislative atau calon presiden yang memiliki visi, misi, platform dan program kerja yang berwawasan lingkungan. Misalnya visinya menjadikan kota x sebagai kota hijau, program kerjanya memberikan bantuan bibit pohon kepada masyarakat. Atau calon presiden yang akan menjaga sumber daya alam Indonesia sehingga dapat dinikmati tidak hanya generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan datang. Program kerja capres tersebut adalah melakukan penanaman pohon di hutan-hutan kritis di Indonesia
  2. Pilih partai, calon legislative atau calon presiden yang memiliki rekam jejak lingkungan yang baik. Misalnya pilih calon legislative yang berani berkata tidak kepada pemerintah apabila pemerintah mengeluarkan izin penebangan hutan, dan pilih calon presiden yang mendukung kerja gerakan lingkungan di Indonesia
  3. Pilih partai, atau calon legislative yang dapat menjadi penengah konflik social antara masyarakat dan eksekutif. Tidak hanya menjadi penyampai aspirasi masyarakat kepada eksekutif tetapi mampu memasukkan aspirasi masyarakat local menjadi kebijakan.
  4. Pilih partai atau calon legislative yang dapat menyediakan wadah bagi partisipasi masyarakat untuk mengontrol, mengevaluasi dan memberikan masukan baik kepada lembaga legislatif maupun eksekutif. Masyarakat diberdayakan sehingga paham hak dan kewajibannya.
  5. Jangan pilih partai, calon legislative dan calon presiden yang tidak pro lingkungan. Jangan memilih calon legislative ditengarai mendukung atau punya perusahaan tambang yang merusak lingkungan, jangan pilih calon presiden yang mendukung atau punya pandangan bahwa ekonomi lebih penting daripada lingkungan, dan sebagainya
  6. Jangan pilih partai, calon legislative, dan calon presiden yang menyebarkan promo tools dimana-mana sehingga menimbulkan sampah. Memasang, menempelkan brosur, leaflet atau promo tools lain di fasilitas umum dan atau fasilitas social. Apalagi sampai merusak pohon hanya untuk memasang promo tools. Partai, calon legislative dan calon presiden yang seperti ini perlu di blacklist. Belum jadi pimpinan saja sudah merusak lingkungan apalagi kalau sudah jadi pemimpin.
 poster6
Gambar Pamflet di Pohon
Mudah-mudahan point-point diatas dapat menjadi pedoman dalam menyambut pesta demokrasi 2014.

PROSPEK POLITIK HIJAU DI INDONESIA atau GREEN PARTY IN INDONESIA

Bryant dan Beiley dalam ’The Third World Political Ecology’ menjelaskan ada beberapa yang memengaruhi lingkungan. Actor yang dimaksud disini adalah Negara dan perusahaan multinasional. Negara memiliki dua fungsi, baik sebagai actor pengguna maupun pemelihara sumber daya alam. Negara sering mempersulit upaya memecahkan masalah lingkungan, berusaha mengejar pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan termasuk berusaha menarik perusahaan multinasional untuk menanamkan modal di wilayahnya, yang terkadang mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

Konsep Bryant dan Bailey menjelaskan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks politik dan ekonomi. Ada beberapa asumsi yang mendasari pendekatan aktor, yaitu:

  1. Biaya dan manfaat yang terkait dengan perubahan lingkungan dinikmati oleh para aktor secara tidak merata.
  2. Distribusi biaya dan manfaat yang tidak merata tersebut mendorong terciptanya ketimpangan social ekonomi.
  3. Dampak sosial ekonomi yang berbeda dari perubahan lingkungan tersebut juga memiliki implikasi politik, dalam arti bahwa terjadi perubahan kekuasaan dalam hubungan satu aktor dengan lainnya.
  • Sebenarnya di luar dua aktor di atas, ada satu aktor lain yang tidak dapat dikesampingkan, walaupun merupakan pihak terlemah dalam politicized environment, yaitu masyarakat lokal. Masyarakat local selalu mengalami proses marginalisasi dan rentan terhadap berbagai bentuk degradasi lingkungan. Pengambilan sumber daya alam pada suatu lokasi tertentu, akan memengaruhi masyarakat local yang sudah bermukim sejak lama dan tentunya memiliki kearifan local dalam memandang sumber daya alam tersebut. Semakin kecil peran yang ada pada masyarakat local, maka tingkat kerawanan konflik juga semakin besar. Semakin rawan konflik yang terjadi berarti stabilitas politik juga semakin rendah. Karena itu upaya memberikan ruang dan peran yang lebih kepada masyarakat local semakin penting.

  • Politik hijau dapat berkembang subur pada iklim politik yang demokratis, sistem ekonomi yang adil, dan  hukum yang tidak berpihak. Untuk konteks ke-Indonesia-an, demokrasi baru sampai pada tataran institusi dan prosedur belum subtantif. Prosedur demokrasi seperti partai politik, lembaga legislative, pemilihan kepala daerah, pemilihan legislative dan pemilihan presiden sudah berjalan baik. Namun politik transaksional yang berkembang antara lembaga Negara, antara calon komisioner/ ketua/ anggota lembaga dengan lembaga legislative,  atau antara yang dipilih dengan memilih menyebabkan demokrasi kehilangan subtansi. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan lembaga atau kepala daerah tersebut sarat kepentingan dan sebagian besar menguntungkan pemilik modal. Di sisi lain, masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga sumber daya alam terpinggirkan bahkan dirusak pranata ekonomi, social dan politiknya. Pada kondisi ini demokrasi menjadi kehilangan subtansinya

Di Indonesia persoalan lingkungan hidup sudah sangat akut, misalnya saja pemboran gas oleh Lapindo menghasilkan lumpur yang menggenangi 16 desa di 3 kecamatan, eksplorasi batubara di Kalimantan menimbulkan cekungan-cekungan tanah yang besar, tailing PT Freeport menyebabkan rusaknya lingkungan Papua, terumbu karang yang dalam kondisi baik hanya 6%, deforestrasi hutan yang mencapai 2 juta hektar/tahun, banjir di kota-kota besar di Indonesia, penurunan muka tanah 10 cm pertahun di Jakarta Utara, . Hasil studi IPB memprediksi bahwa tahun 2010 sebanyak 55 DAS dan Sub DAS mengalami deforestasi lebih besar dari 20%.
 pencemaran lingkungan di Ina
Gambar Pencemaran Lingkungan
Persoalan lain yang dihadapi adalah adanya perlawanan masyarakat lokal terhadap perusahaan pertambangan emas AS Freeport di Papua. Ada persoalan ekonomi dan politik, ada diplomasi dan hubungan internasional di dalamnya yang menghasilkan dampak negatif pada masyarakat lokal. Ada kolusi dan kerjasama kolektif yang lebih menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan masyarakat local. Persoalan yang sama dapat juga dilihat dalam kasus pencurian ikan, penjualan pasir dan penambang liar.
Kasus lainnya ialah pencemaran limbah berbahaya di teluk Buyat, perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, oleh PT Newmont Minahasa Raya  tahun 2004. AS menolak 200 juta ton ikan dari Sulawesi pada saat itu. Di Jakarta, banyak ibu-ibu yang berpikir lima kali sebelum beli ikan. Kejadian paling konyol adalah Menteri Lingkungan Hidup saat itu Nabiel Makarim, menyatakan perairan Teluk Buyat tidak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan arsen. Kalaupun ada, kandungan logam berat tersebut masih di bawah ambang batas yang dapat ditolerir. Namun saat Menteri Lingkungan Hidup berkunjung saat mempromosikan gerakan makan ikan di Sulawesi, pak Menteri menolak memakan ikan yang dihidangkan ke hadapan beliau.
Kasus pencemaran Teluk Buyat menunjukkan sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap korban pencemaran. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Pertambangan dan energi dan Menteri Kesehatan mengatakan bahwa pencemaran logam berat di Teluk Buyat tidak ada hubungannya dengan limbah tailing PT. Newmont Minahasa yang dibuang ke Teluk Buyat melalui pipa-pipa raksasa. Pernyataan pemerintah yang diumumkan diumumkan ke publik mengabaikan beberapa penelitian yang mengungkapkan peranan Newmont dalam pencemaran Teluk Buyat.
Respon pemerintah menangani kasus Teluk Buyat menunjukkan bahwa pejabat di pemerintah masih menggunakan paradigma lama dalam memandang hak-hak dasar masyarakat seperti hak mendapatkan lingkungan yang bersih. Elit masih berpendirian bahwa kepentingan investasi berada diatas kepentingan ekosistem dan hak dasar manusia. Disisi lain, tragedi pencemaran di Teluk Buyat tidak dapat dijadikan simbol perlawanan kelompok pro lingkungan hidup untuk menekan pelaku perusak lingkungan hidup. Gerakan lingkungan hidup belum mampu menempatkan lingkungan sebagai salah satu bidang yang perlu diperhatikan dalam pembangunan disamping ekonomi, social dan politik.
Persoalan pembalakan liar yang melibatkan institusi lintas negara telah merugikan negara baik secara finansial dan lingkungan. Ekstraksi sumberdaya hutan ini melibatkan berbagai institusi dan perorangan dengan perilaku oportunistik yang luar biasa. Bahkan yang paling menarik adalah bahwa kegiatan pembalakan liar ini juga melibatkan pembuatan kebijakan dan keputusan politik di tingkat pemerintahan daerah yang dilakukan untuk menambah anggaran pendapatan daerah serta keuntungan pribadi perorangan dalam sistem pemerintahan daerah maupun institusi informal.
Di era otonomi daerah laju kerusakan lingkungan tidak semakin berkurang, justru semakin bertambah. Hal ini dipicu oleh kebijakan pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara mengeksplorasi sumber daya alam sebesar-besarnya. Hasil studi kantor Menko Perekonomian pada tahun 2006 dan 2007 menunjukkan bahwa dari 119 Perda yang terkait dengan SDA, sebanyak 60% berisi ijin eksploitasi SDA, 30% berisi tindakan kolaboratif pengelolaan dan pemanfaatan SDA, dan hanya 10% yang berisi hak akses dan kontrol masyarakat atas SDA.
Realitas kerusakan lingkungan seharusnya menggerakkan partai-partai politik (parpol) untuk menyuarakan pentingnya memelihara lingkungan. Partai politik sangat berperan untuk melihat arah keberpihakan pembangunan terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian partai politik dapat membuka ruang politik bagi suara-suara marjinal dan demikian pula dengan degradasi lingkungan yang selama ini menjadi gejala represi struktural dan cenderung terdiam. Namun yang terjadi saat ini partai politik yang ada, belum mampu menyuarakan lingkungan, bahkan beberapa anggota partai justru menjadi sponsor kerusakan lingkungan atas nama pembangunan
Menjadi bahan pertimbangan bagi gerakan lingkungan apakah masih dapat menitipkan kepercayaan kelestarian lingkungan kepada partai politik yang ada. Atau mempertimbangkan melakukan konsolidasi, dan kolaborasi gerakan membentuk suatu partai yang dapat memperjuangkan kepentingan lingkungan. Seperti kata feminis perempuan Gloria Steinem, power is only ever taken, and never given. Kekuasaan tidak pernah diberikan tetapi harus diperjuangkan. Kekuasaan mengendalikan lingkungan saat ini tidak dapat lagi dititipkan kepada partai politik yang ada, terbukti dari data-data diatas walaupun kebijakan multipartai di era reformasi telah berjalan lebih dari 15 tahun namun kerusakan lingkungan justru bertambah parah.
gloria_steinmen
 Gambar Gloria Steinem Aktifis Feminisme
Indonesia adalah negara dengan sumber daya alam yang besar. Tercatat Indonesia memiliki kekayaan tambang yang besar:
  • Timah terbesar kedua di dunia
  • Tembaga terbesar keempat di dunia
  • Nikel terbesar kelima di  dunia
  • Emas terbesar ketujuh di dunia. (Statistik Energi Indonesia, 2008)
  • Kandungan minyak bumi dengan kualitas terbaik di dunia. Begitu juga dengan Batubara (IMA,2008)
Indonesia didaulat sebagai negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil sehingga dikenal sebagai negara MEGABIODIVERSITY. Hutan Indonesia termasuk yang paling kaya keaneka ragaman hayati di dunia. Hutan Indonesia dikenal sebagai hutan yang paling kaya akan spesies palm (447 spesies, 225 diantaranya tidak terdapat dibagian dunia yang lain), lebih dari 400 spesies dipterocarp (jenis kayu komersial yang paling berharga di Asia tenggara), dan diperkirakan mengandung 25,000 species tumbuhan berbunga. Indonesia juga sangat kaya akan hidupan liar: terkaya didunia untuk mamalia (515 spesies, 36% diantaranya endemik), terkaya akan kupu-kupu swalowtail (121 spesies, 44% diantaranya endemik), ketiga terkaya didunia akan reptil (ada lebih dari 600 spesies), keempat terkaya akan burung (1519 spesies, 28% diantaranya endemik) kelima untuk amphibi (270 species), dan ketujuh untuk tumbuhan berbunga. Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh dan sebagainya.
Berdasarkan data tersebut maka kehadiran partai hijau di Indonesia sangat perlu. Indonesia harus memiliki pondasi politik lingkungan yang kuat agar sumber daya alam tersebut dapat hanya dapat dinikmati generasi sekarang namun juga generasi yang akan datang. Partai hijau yang tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga memberikan jaminan bagi masyarakat local menerapkan kearifan lingkungannya, dan meningkat kesejahteraannya.
green indonesia
Gambar Green Indonesia  Menuju Green Party
Gerakan politik lingkungan di Indonesia saat ini harus memiliki kemampuan untuk memperbesar dan memperluas gerakannya, dan itu hanya bisa dilakukan jika subyek dari gerakan politik lingkungan itu adalah basis massa yang memiliki garis ideologi yang berpikir bahwa perjuangan penegakan keadilan ekologi bukan sekadar membicarakan soal degradasi lingkungan, tetapi juga membicarakan soal keberlanjutan generasi yang akan datang.

POLITIK HIJAU ATAU GREEN POLITICS



POLITIK HIJAU ATAU GREEN POLITICS
POLITIK HIJAU
Lingkungan merupakan salah satu isu internasional yang kini mendapatkan porsi paling banyak dibicarakan dalam interaksi hubungan global. Hal ini dikarenakan dampak negatif akibat kerusakan lingkungan mengancam kelangsungan hidup tidak hanya manusia namun makhluk hidup lainnya di bumi. Sehingga diperlukan tindakan tepat dalam menangani masalah lingkungan ini.

Banyak ahli lingkungan melihat paradigma penyelesaian masalah lingkungan selama ini masih antroposentris. Antroposentris adalah pandangan hidup yang menganggap alam diciptakan hanya untuk manusia dan karenanya dapat dieksploitatif sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kelangsungan hidup manusia.  Sebagian besar manusia, terlebih lagi pengambil kebijakan dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, social, budaya, dan sebagainya masih berpandangan antroposentris. Sehingga terjadi kerusakan lingkungan dimana-mana baik di tingkat internasional seperti perubahan iklim, pemanasan global, penipisan lapisan ozon, penangkapan ikan paus dan ikan hiu sehingga menyebabkan populasinya yang hampir punah, di tingkat regional seperti asap akibat kebakaran hutan, pencemaran sungai lintas Negara, di tingkat nasional misalnya pencemaran udara, illegal logging, illegal fishing, di tingkat local misalnya banjir, sampah, dan sebagainya
 BUKU ECOPOLITICAL
Gambr Buku Robyn Eckersley Mengenai Green Politics
Menurut Congleton (2002) analisis persoalan kerusakan lingkungan tidak terlepas dari persoalan transaksi ekonomi. Pabrik menghasilkan polusi baik udara, air dan tanah karena memproduksi suatu barang. Belum lagi orang disekitar pabrik atau di daerah hilir dari pabrik dan berada di dalam suatu daerah aliran sungai atau sistem sungai yang mengalami dampak akibat pencemaran namun mereka tetap membeli produk tersebut karena harganya murah. Tidak adanya tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran membuat konsumer mendapat untung dari harga produk yang mudah. Namun jika ada pihak yang terkena limbah menuntut perusahaan untuk menerapkan tindakan pencegahan pencemaran, sehingga perusahaan harus menambah biaya instalasi alat dan biaya produksi. Akibat lebih lanjut pihak yang terkena limbah dan masyarakat harus membayar harga produk menjadi lebih mahal.  Harga produk yang murah dihasilkan dari produksi barang yang banyak bahkan bisa dikatakan berlebihan. Produksi barang yang berlebihan menggunakan udara dan air juga berlebihan.
Penggunaan sumber daya yang berlebihan baik itu sumber daya alam yang tidak terbarukan atau menyangkut barang publik maka harus ada kebijakan yang mengendalikannya. Kebijakan pengendalian penggunaan sumber daya alam dan pencemaran termasuk politik. Pengendalian diperlukan karena ada pihak yang ingin mencari keuntungan dan ada pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan akan berusaha agar pemerintah membuat peraturan yang ketat mengenai pencemaran dan penggunaan sumber daya alam misalnya dengan cara menetapkan pajak produksi yang lebih besar. Di sisi lain, perusahaan yang akan terkena imbas peraturan yang ketat mengenai lingkungan akan melakukan lobi kepada pemerintah agar memperlunak kebijakan dan sanksi pencemaran. Sehingga permasalahan yang sebelumnya menjadi masalah ekonomi kemudian masuk ke masalah social hingga akhirnya menjadi masalah politik. Dalam banyak kasus persoalan lingkungan terhenti oleh lobi-lobi politik misalnya kasus pencemaran lumpur lapindo, pembuangan tailing Freeport, pencemaran sungai Newmon, pembakaran hutan untuk perkebunan oleh perusahaan perkebunan dan sebagainya. Karena itu diperlukan suatu politik yang dapat mengendalikan pencemaran lingkungan dan mengatasi kerusakan lingkungan

Beberapa pakar berpendapat bahwa politik yang berwawasan lingkungan sebagian besar berada pada domain ilmu politik yang mengkaji peranan negara, institusi, ekonomi politik, kekuasaan, norma dan ideologi, juga berkaitan dengan jaringan internasional. Namun politik lingkungan justru paling dinamis pada sisi lingkungannya, seperti pencemaran udara, air dan tanah, penipisan lapisan ozon, perubahan iklim dan pemanasan global, institusi berlabel hijau, masyarakat local, dan sebagainya.

Pada awalnya teori Green political mengkritik kapitalisme dan komunisme dengan menyatakan “kami tidak berada di kiri, dan bukan juga di kanan, kami berada di depan”. Isu yang diambil green politics adalah tentang ekologi, sosial dan psikologi. Green theory melahirkan filosofi ekosentris yaitu filososfi yang menghargai segala bentuk kehidupan tak hanya nilai instrumental manusia dan lingkungan hidup secara global melainkan melindungi jaringan besar seluruh kehidupan yang ada di bumi.

Green politics dibangun berdasarkan dua konsep utama, yaitu keberlanjutan ekologis (ecological sustainability) serta desentralisasi tata kelola lingkungan, menjadi jalan alternatif bagi penyelesaian masalah lingkungan yang bertumpu pada konsep pembangunan keberlanjutan (sustainable development).
 DeepEcologyLogoNew_blk_sm
Istilah ekologi politik secara etimologis berasal dari dua kata, yaitu ekologi dan politik. Ekologi di sini difokuskan pada konteks sumberdaya alam. Artinya membahas ekologi berarti membahas sumberdaya alam. Sementara itu, istilah politik pada konteks ini berarti “kekuasaan”. Oleh karena itu secara sederhana ekologi politik mencermati persoalan sumberdaya alam sebagai persoalan sosial-politik (Satria, 2009:2).

Menurut Bryant dan Bailey bahwa ekologi politik focus pada usaha mempelajari sumber, kondisi, dan implikasi politik dari perubahan lingkungan hidup. Menurut Bryant asumsi pokok ekologi politik ialah perubahan lingkungan tidak bersifat netral, tetapi merupakan suatu bentuk politik lingkungan yang banyak melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan baik pada tingkat lokal, regional, maupun global.

Aditjondro, mendefinisikan politik lingkungan sebagai Interaksi kekuatan yang mempengaruhi proses pembuatan keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya alam tertentu, termasuk pengubahan ekosistem tertentu yang bisa berakibat buruk bagi kelompok masyarakat tertentu yang kehidupannya tergantung pada sumber daya alam tersebut serta pelestarian ekosistemnya.

Menurut M. Watts, politik hijau adalah mempelajari relasi yang kompleks antara masyarakat dan lingkungan hidupnya melalui analisis yang cermat atas akses dan control terhadap sumberdaya alam serta implikasinya bagi kesehatan lingkungan dan keberlanjutan hidup. Sedangkan Hempel menjelaskan politik hijau adalah mempelajari saling-ketergantungan (interdependence) antara unit politik dan saling keterkaitan (inter-relationship) antar unit politik dengan lingkungan hidupnya, terutama yang berkenaan dengan konsekuensi politik dari perubahan lingkungan.

Pada dasarnya pemikiran green politics adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara alam dan manusia. Keseimbangan tersebut berlandaskan pada ecocentrisme, yaitu suatu bentuk penolakan atas pandangan anthropocentris atas dunia. Ketika ketidakseimbangan terjadi, maka pada saat itulah kerusakan akan terjadi, istilahnya adalah Katastrophe, atau bencana.

Menurut Eckersley seorang pemikir tentang Politik Hijau, menyatakan bahwa karakteristik dari Politik Hijau adalah ekosentrisme, yakni penolakan terhadap pandangan dunia antroposentris yang hanya menempatkan nilai moral atas manusia menuju sebuah pandangan yang juga menempatkan nilai-nilai independen atas ekosistem dan semua makluk hidup.

Menurut Tim Hayward, perkembangan teori Politik Hijau diambil dari fakta bahwa manusia merupakan bagian dari alam, sehingga memiliki implikasi bagi perilaku politiknya. Berdasarkan pendapat tersebut teori politik juga harus selaras dengan teori-teori lingkungan. Artinya, manusia tidak hanya dilihat sebagai individu yang rasional (seperti dalam pandangan liberalisme) atau sebagai makhluk sosial (seperti pandangan sosialisme) akan tetapi sebagai natural beings, dan lebih jauh sebagai political animals.

A. Dobson mempunyai dua definisi karakteristik dari Politik Hijau. Pertama, menolak pandangan antroposentrisme seperti yang diungkapkan oleh Eckersley. Kedua, perlu adanya batasan pertumbuhan, yang merupakan penyebab munculnya krisis lingkungan secara alami. Pandangan Politik Hijau ini merupakan pengalaman dari pertumbuhan ekonomi secara eksponensial selama dua abad terakhir, yang merupakan dari kerusakan lingkungan yang ada sekarang ini.
 ecocentrisme-versus-egocentrisme
Gambar antroposentrisme vs ekosentrisme.
Lawan dari antroposentrisme adalah ekosentrisme. Ekosentrisme menempatkan manusia sebagai bagian dari alam. Aliran ini mempromosikan persamaan hak organisme dan alam, pemanfaatan yang disesuaikan dengan daya dukung, berorientasi pada ekonomi tanpa pertumbuhan (Daly, 1989). Aliran ini juga mengangkat tema diversity & flexibility dengan mempromosikan keragaman hayati dan budaya, perencanaan yang terdesentralisasi dengan menggunakan keragaman nilai, memanfaatkan kearifan tradisional dan pengelolaan sumber daya dengan teknologi local (Colby, 1990).

Terdapat empat ciri utama ekosentrisme mengenai lingkungan, yang pertama ialah ekosentrisme mengidentifikasi semua kepentingan manusia terhadap dunia. Dalam hal ini, adanya kepentingan manusia tidak hanya untuk manusia lainnya akan tetapi dunia yang di dalamnya terdapat lingkungan, ekosistem dan lain-lain. Kedua ialah ekosentrisme mengidentifikasi masyarakat bukan manusia. Secara keseluruhan ekosentris memusatkan perhatiannya terhadap masalah lingkungan yang berdampak pada sebuah masyarakat bukan hanya terhadap individu. Ketiga ialah ekosentrisme mengidentifikasi kepentingan generasi masa depan manusia. Bagaimana ekosentris ini memikirkan nasib lingkungan alam untuk masa yang akan datang sehingga generasi penerus dapat menikmati lingkungan alam yang bersih, lestari dan terawat. Dan terakhir ialah ekosentris menerapkan perspektif holistik yang menilai populasi, spesies, ekosistem dan lingkungan alam seperti halnya organisme individu. Ekosentrisme juga mensyaratkan bahwa kekuasaan negara harus terdesentralisasikan tetapi juga mensentralisasikan kekuasaan ke level regional dan global (Burchill&Linklater 1996, 339).

Teori Green Politic

 Kelompok pemikir hijau menuntut perubahan secara radikal pada pola organisasi sosial politik dan adanya penghargaan terhadap spesies non-manusia.

· Penolakan terhadap pandangan dunia yang anthropocentric


· Penolakan terhadap strategi pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai standar kualitas kehidupan.


· Mereka percaya bahwa karena ulah manusia lah yang telah menciptakan ancaman bagi keberlansungan umat manusia dan spesies lainnya.


· Perlu adanya perubahan yang fundamental dalam struktur sosial, ekonomi dan politik serta ideology dan sistem nilai.


· Pemisahan yang tegas antara kebutuhan vital dan non-vital.


· Perlu adanya etika yang didasarkan pada “nilai teori hijau” yang menempatkan sebuah nilai intrinsik pada kehidupan non-manusia

· Perlu adanya komitmen yang proaktif untuk perubahan signifikan demi mencapai masa depan lingkungan, termasuk mempromosikan gaya hidup alternative, norma dan nilai serta desentralisasi kekuasaan.

Permasalahan lingkungan hidup (ekologi) [1] selama dekade 60-an dan 70-an telah mulai merebak menjadi isu global dalam masyarakat dunia. Suara-suara protes yang awalnya cuma dari kalangan minoritas pecinta lingkungan seperti ilmuan, aktivis gerakan dan kelas menengah telah mampu membawa isu ini manjadi perhatian mayoritas publik di dunia. Ini bisa dilihat dengan terealisasinya konferensi Lingkungan Hidup PBB untuk pertama kalinyan pada tahun 1972 di Stockholm, yang membahas Hukum Internasional Lingkungan, dan mulai kerjasama Internasional dalam permasalahan lingkungan hidup. Bahkan dari konferensi ini dimulai debat internasional akan permasalahan lingkungan hidup.

Disamping itu, aktivis gerakan lingkungan hidup terus tumbuh dan berkembang khususnya di kawasan Eropa dan Amerika. Mereka mengecam modernitas dengan produk industrialisasinya sebagai salah satu biang terjadinya permasalahan lingkungan yang semakin kuat. Sebagai contoh kelemahan utama dari cara hidup masyarakat industri dengan “etos” ekspansi adalah cara hidup itu tidak dapat langgeng. Masa keberlansungannya hanya sebatas usia seseorang yang lahir pada hari ini. Maka sangat diperlukan tindakan radikal karena pertumbuhan jumlah penduduk dunia saat ini; dan pendapatan perkapita yang semangkin meningkat pada satu pihak, dan di lain pihak semangkin rusaknya sistem lingkungan serta berkurangnya sumber daya, semuanya itu sangat merusak sendi-sendi dasar bumi untuk mampu bertahan hidup. Dengan sendirinya, bumi kita ini tidak mampu lagi untuk menampung semua tuntutan ekologi yang semangkin meningkat. Pertumbuhan apapun yang tanpa batas tidak akan dapat dilestarikan dengan sumber daya yang terbatas. Inilah simpul yang sangat kuat dari posisi yang kurang menguntungkan bagi lingkungan hidup.[2]

Gerakan lingkungan hidup yang muncul dan berkembang pada dekade 70-an dan 80-an mendapat dukungan publik yang belum pernah sedemikian kuatnya selama abad ini. Alasan pertama adalah bahwa kelompok-kelompok kepentingan yang bermunculan di sekitar masalah lingkungan adalah kelompok yang sangat mengedepankan kepentingan masyarakat umum, dan sama sekali tidak menonjolkan pamrih individu atau kelompok tertentu. Mereka tidak terikat sama kelompok kekuasaan sehingga benar-benar indenpenden.

Dukungan publik yang begitu luas yang mampu menghadapi mereka, memberi pengaruh politis. Alasan yang lain adalah, bahwa jumlah kelompok atau organisasi lingkungan baik kecil maupun besar, nasional maupun sampai keluar batas negara yang berupaya mengadakan perubahan sosial dalam tahun 1970-an, adalah kelompok yang belum dikenal sebelumnya tetapi bertumbuh pesat dalam jumlah organisasinya. Mulai dari beberapa ratus saja pada awal tahun 1970-an menjadi sekitar 3000 pada akhirnya, dan mulai dengan hanya beberapa gelintir penggerak pada awalnya sampai berjumlah jutaan orang di seluruh negeri, dengan berbagai corak kegiatan.[3]

Diantara sekian banyak kelompok-kelompok gerakan lingkungan hidup dengan berbagai variasi kegiatan.[4] Seiring dengan itu juga muncul kegiatan-kegiatan radikal sayap kiri turunan marxist seperti new left (kiri-baru), maupun Gerakan feminisme, bahkan sampai anarchisme, yang mengkritik modernitas dengan proyek industrialisasi telah menimbulkan permasalahan baru dalam kalangan umat manusia. Seperti kritik Max Hokheimer dan Theodor Adorno dalam Dialektik der Auflarunk (Dialektika Pencerahan), dengan tegas mereka melontarkan bahwa berbagai industri kebudayaan ala pencerahan tidak lebih sebagai penipuan masa, ketika film-film dan radio tidak lagi berpretensi seni, berbagai teknologi, mesin penjawab bukan lagi diasumsikan sebagai pencapaian rasionalitas modernitas akan tetapi tidak lebih dari bagian dari pengekangan mitos-mitos baru. Pengukuhan kapitalisme sebagai idea utama dalam masyarakat modern begitu kritik mazhab Frankfurt ini. Imbasnya muncul lingkaran manipulatif kebudayaan yang tidak lain dijadikan komoditas industrialisasi yang punya nilai jual beli, bukan lagi pada porsi sesungguhnya, untuk menjadikan manusia sebagai makluk yang bermartabat.[5]

Berbagai kelompok radikal tersebut mulai mengkritik kapitalisme malalui pisau analisa lingkungan hidup. Secara sederhana, dalam pandangan mereka, prilaku serakah manusia membuat bukan saja manusia menjadi korban tetapi juga lingkungan tempat manusia itu hidup. Jika lingkungan menjadi korban, bukan manusia yang hidup sekarang saja yang bakal menjadi korban, akan tetapi manusia yang hidup di masa mendatang.

Berawal dari kesadaran tersebut, gerakan-gerakan lingkungan yang berasal dari tradisi kiri mulai marak bermunculan awal 1970-an, inspirasinya berawal dari kalangan akademis dan ilmuan yang sadar akan bahaya krisis lingkungan. Sebelumnya gerakan ini hanya menyadarkan diri pada kitik Karl Marx terhadap kapitalisme, menurut Marx, kepemilikan adalah sumber dari segala bencana manusia, selama manusia masih serakah mengumpulkan harta untuk dimilikinya praktek penghisapan si kaya terhadap si miskin akan terus berlansung.

Sehingga Klop, disaat komunisme memperoleh kecaman masyarakat dunia, sebagai akibat dari praktek ideologi tersebut di Uni Soviet yang melahirkan rejim otoriter dan sama sekali tidak membebaskan rakyat. Sehingga komunisme ditinggalkan, banyak mahasiswa gerakan-gerakan radikal kiri tersebut mencari alternatif seperti menggunakan isu lingkungan sebagai platform gerakan mereka untuk mengkritik proyek-proyek kapitalis.

Senada dengan gerakan itu pula, isu lingkungan pun menjadi komoditas dalam ranah politik baik dalam tingkatan lokal, nasional bahkan internasional. Politik lingkungan yang lebih sering disebut politik hijau (Green Politics) mulai melakukan perubahan-perubahan. Awalnya yang hanya berupa bentuk gerakan aksi, mencoba melembagakan diri ke dalam bentuk institusi partai politik. Asumsinya. Gerakan aksi saja tidaklah cukup untuk mempengaruhi proses pengambilan kebijakan. Sehingga dibutuhkan institusi seperti partai politik yang bisa menjadi bagian pengambilan kebijakan (stake holder). Dus, gerakan politik hijau yang awalnya hanya dalam bentuk gerakan aksi dijalan akhirnya bermetamerfosis ke dalam bentuk institusi partai. Fenomena ini awalnya berkembang di negara-negara Eropa, Amerika, dan di negara-negara Scandinavia. Untuk Eropa misalnya, perkembangan sangat dinamis terjadi di negara Republik Federal Jerman. Bahkan kesuksesan Partai Hijau (Bundnis 90/Die Grunen) menjadi inspirasi bagi gerakan-gerakan lingkungan di berbagai negara lain, THE MHOTHER OF GREEN PARTY – panggilan yang diberikan oleh partai hijau sedunia bagi Die Grune. Green Party United State Of America (GPUSA), misalnya yang awalnya dibentuk sebagai Committes Of Correspondence pada suatu pertemuan di Minneapolis pada tahun 1984, meniru model organisasi serupa di Jerman, German Greens, yang pada tahun sebelumnya berhasil memenangkan 27 kursi di Parlemen Jerman (Bundestag).[6]

Pemikiran Politik Hijau

Pendekatan yang paling popular untuk manjelaskan munculnya fenomena gerakan hijau (The Greens) tercakup pada terminologi perubahan struktur sosial dan perubahan prioritas nilai dalam masyarakat paska industri. Menurut pandangan ini berawal dari munculnya sekelompok kalangan pedidikan kelas menengah baru yang memikirkan nasib Eropa Barat di bawah kondisi sosial yang relatif makmur dan damai. Orientasi nilai yang mereka miliki tidak selamanya bersesuian dengan paradigma tradisional kiri-kanan, seperti dalam Politik tradisional.

Menurut Ronald Inglenghart dari penelitiannya secara nasional, kehadiran greens merupakan fenomena paska materialis (post materialism) bahwa fenomena ini tidak bisa lepas dari adanya kecendrungan perubahan dalam masyarakat paska industri, dimana adanya pergeseran dari ‘nilai-nilai kelangkaan’ ke nilai-nilai ‘pasca materialis”, dan sekaligus perubahan distribusi nilai-nilai yang tidak sesuai dengan jalur-jalur kelas seperti dikotomi kiri-kanan.

Dengan mengumpulkan materi survei dari serangkain negara industri, Inglehart menunjukan bahwa nilai-nilai pencapaian dan pertumbuhan ekonomi memudar seiring meningkatnya kemakmuran, sehingga masyarakat memperlihatkan lebih besarnya sensivitas mereka akan isu kualitas hidup, yang menyangkut seperti lingkungan, niali-nilai kebebasan berekspresi dan partisipasi[7].

Lebih lanjut, Politik Hijau merupakan isu baru dalam kamus politik kotemporer, perkembangan dari gerakan politik ini, tidak hanya muncul dan berkembang dalam fora politik nasional, akan tetapi sudah ikut berkembang dalam tingakat regional bahkan global (politik internasional), sebut saja di tingkat Uni Eropa, Partai Hijau ikut berperan di Parlemen Eropa seperti Le Verst dari Perancis yang bergabung dengan Bundnis90/The Grunen dari Jerman. Bahkan gebrakan-gebrakan Politik Hijau ini juga mempengaruhi hubungan antar negara (Terakhir pertingkaian antara Jerman dengan Amerika dalam masalah Irak, tidak terlepas dari peran partai Hijau Jerman) dan juga organisasi-organisasi internasional lainnya, seperti PBB.

Menurut Tim Heayward, Teori Politik Hijau (Green political theory) adalah khusus diambil dari fakta bahwa manusia merupakan bagian dari alam yang memiliki implikasi bagi teori politik. Dengan demikian manusia tidak hanya dilihat sebagai individu yang rasional (seperti dalam pandangan liberalism) atau sebagai makluk sosial(seperti pandangan sosislisme) akan tetapi sebagai natural beings, dan lebih jauh sebagai political animals[8].

Sedangkan menurut Mathew Patterson perlu untuk membedakan antara green politics dan environmentalism. Environmentalis menerima kerangka kerja yang ada dalam politik, sosial, ekonomi dan struktur normative dalam dunia politik dan mencoba memperbaiki masalah lingkungan dengan struktur yang ada tersebut. Sementara Politik Hijau menganggap bahwa struktur tersebut sebagai dasar utama bagi munculnya krisis lingkungan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa struktur tersebut butuh perubahan dan perhatian yang lebih utama[9].

Pada table 1.1, memperlihatkan perbedaan antara pola gerakan lingkungan hidup yang di dasarkan pada ideologi politik maupun ideologi ekonomi. Gerakan lingkungan hidup ini dibedakan antara gerakan lingkungan radikal dan gerakan lingkungan reformis[10].

Kelompok reformis berangkat dari pandangan umum ideologi budaya liberalisme, demokrasi (seperti yang di praktekan oleh partai buruh dan sosial demokrat), dan sosialisme. Melalui pendekatan ini, mereka mencoba memperbaiki sistem kapitalisme manjadi lebih baik, sebagai reaksi terhadap permasalahan lingkungan,. Mereka mengadopsi persfektif yang dikenal dengan teknosentris. Paham teknosentrisme diyakini sebagai ilmu pengetahuan, teknologi dan manajemen ekosistem yang rasional adalah sebagai jalan keluar terhadap permasalahan lingkungan. Argumen ini lebih jauh mempertanyakan seberapa banyak keterlibatan negara dalam ekonomi pasar. Sementara ide pasar bebas tidak akan mengurangi pengelompokan kekuatan pasar, sehingga meningkatnya kepemilikan individu terhadap lingkungan akan mempengaruhi kondisi objektif lingkungan itu sendiri.

Untuk itu kelompok ini menyarankan jalan keluar dengan peningkatan pajak lingkungan (eco-taxes), insentif, dan regulasi perusahaan-perusahaan dan kepemilikan individu. Berangkat dari pandangan yang sama, kelompok konservatif menawarkan proteksi dengan konsep pemeliharaan lingkungan, seperti yang diadopsi dalam program lingkungan Uni Eropa yang dikenal dengan ‘prisip pencegahan’nya. Mereka menolak kemungkinan pembangunan menghasilkan ketidakpastian terhadap kondisi lingkungan. Konservatif tradisional bersikap sama yang termanifestasi dalam sindrom ‘Not In My Back Yard’(NIMBY), yang mencoba menyerahkan permasalahan polusi dan kerusakan lingkungan kepada komunitas dan negara yang relatif berperan, atau sederhananya tidak bisa melawan mereka untuk alasan politik atau ekonomi[11].

Bertolak belakang dengan aliran reformis, gerakan lingkungan radikal justru lebih pro aktif, melihat permasalahan lingkungan pada akarnya lebih dari sekedar reaksi sederhana terhadap kerusakan yang disebabkan oleh operasi kapitalisme global. Untuk itu diperlukan perubahan sosial yang fundamental, yang salah satunya dengan pengeliminasian atau lebih lengkap merekonstrukturisasi kapitalisme. Jadi perdebatan tentang lingkungan bergeser dari pendekatan cultural/ekonomis dan menjadi perlawanan-kultural yang sering digambarkan dalam tradisi perlawanan kultural seperti romantisme, anarkisme, sosialisme utopis dan lain sebagainya. Pendekatan ini mencakup:

· Social Ecology, secara garis besar didasarkan pada prisip anarkis yang terutama di interprestasikan dalam kerja Murray Bockin (e.g. 1990)

· Eco-socialism, bersifat libertarian, desentralistis dan komunalis dalam prinsipnya, berangkat dari pemikiran sosialisme yang pada akhirnya di hadapkan pada negara,

· Deep Ecology, memfokuskan pada perubahan yang fundamental dalam sikap dan nilai terhadap alam. Mengajak masyarakat dimanapun untuk menyesuaikan diri dengan prisip ekologi (seperti prinsip ‘kapasitas memiliki’ yang berimplikasi terhadap batasan pertumbuhan penduduk dan ekonomi[12].

Regards,

Apriwan Bandaro



[1] Gejala-gejala lingkungan hidup ( ekologi ) yang sekarang terjadi seperti:

* Lapisan ozon yang melindungi bumi pada garis lintang utara bumi yang padat penduduknya menipis dua kali lipat lebih cepat daripada yang diperkirakan oleh para ilmuan beberapa tahun sebelumnya.

* Sekurang-kurangnya 140 jenis tumbuh-tumbuhan dan hewan punah setiap harinya.

* Tingkat karbon dioksida di atmosfer yang merupakan perangkap panas, sekurang 26% lebih tinggi daripada konsentrasi dari zaman pra industri dan kinipun masih tetap meningkat

* Permukaan bumi lebih panas dalam tahun 1990 daripada tahun sebelumnya sejak pencatatan mulai dilakukan pada pertengahan abad kesembilan belas,dan dan enam dari tujuh tahun-tahun yang tercatat paling panas terjadi sejak tahun 1980.

* Hutan-hutan lenyap dengan kecepatan sekitar 17 hektare pertahun, suatu kawasan yang luasnya kira-kira setengah hari luasnya seluruh luasnya negara Finlandia.

Penduduk bumi bertambah dengan 92 juta jiwa pertahunnya, kira-kira sama banyaknya dengan penduduk negara meksiko; dari jumlah itu 88 juta orang merupakan penambahan penduduk di negara berkembang.

Lihat, Brown, Lester R, Ed., Jangan biarkan bumi merana, Laporan World watch Institute, Yayasan Obor Indonesia, 1992, hln 2, Lihat juga Greens Century, Time, September 2, 2002

[2] Kirk Patrik Sale, Revolusi Hijau : Sebuah Tinjauan Historis-krisis Gerakan Lingkungan Hidupdi Amerika, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1996, hlm. 36

[3] Ibid, 39

[4] Gerakan Lingkungan Hidup seperti; 1) Greenpeace, dibentuk 1971 sebagai kritik terhadap uji coba nuklir, kemudian melebar dengan kampanye “semalatkan Ikan Paus”, sampai dasawarsa terakhir tetap intens malakukan kampanye sampai masalah hutan tropis dan masalah limbah industri beracun. 2) Worldwatch Institute, sebuah pusat penelitian dan studi, di prakasai oleh Lester Brown pada tahun 1975 untuk mengumpulkan informasi dari seluruh dunia akan masalah-masalah lingkungan

[5] Theodore Adorno dan Marx Horkheimer, Dialektika pencerahan, penterjemah, Ahmad Sahida, IRCISOD, Yokyakarta, 2002, hln. 24

[6] Kirk Patrik Sale,Op Cit, hlm 87

[7] E. Gene Frankland and Donal Schoomaker, Between Protest and Power: The Green Party in Germany, Westview Press, Oxford, 1992, hlm. 3

[8] Tim Harward, green political theory, Unuversity of Edinburd, diakses dari http://www.psa.ac.uk/cps/1996/hayw.pdf pada tanggal 17 oktober 2002

[9] Mattew Patterson, Green Political dalam International Relation Theory, ed., Scoot Burchill dan Andrew Linklater, St. Martin’s Press. Inc, New York, 1996, hlm.252

[10] David Pepper, Environmentalism, dalam Gary Brownig, etc (ed), Understanding Contemporary Society (Theories and the Present), SAGE Publication, London, 2000, hal.447

Teori Hubungan Internasional: Green Politics (Politik Hijau)

Memasuki perspektif pos-positivis selanjutnya, kita mengenal green politics atau bisa disebut juga politik hijau. Pada jurnal kali ini akan dibahas tentang human security dan inti darigreen politics itu sendiri. Mengapa kemudian green politics ini menjadi salah satu teori dalam Studi Hubungan Internasional yang cukup berperan penting? Mengingat dalam Studi Hubungan Internasional pun kita telah memiliki banyak sekali teori tradisional dan perpaduan atau irisan dari teori-teori tradisonal yang kemudian dikonstruksi ulang menjadi sebuah teori baru yang cukup berpengaruh. Berdasarkan analisa dari Jackson dan Sorensen (2005) topik tentang lingkungan hidup memang menjadi semakin sering muncul dalam agenda internasional lebih dari tiga dekade terakhir. Sedangkan jumlah masyarakat seiring waktu pun semakin meningkat. Populasi global yang sangat cepat meningkat mengejar standar kehidupan yang lebih tinggi merupakan ancaman potensial terhadap lingkungan hidup.

Produksi makanan merupakan salah satu contoh yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi keberlanjutan hidup manusia berikutnya. Mengapa demikian? Realitanya sekarang ini adalah bahwa produksi makanan tidak lagi berjalan struktural. Suplai makanan dunia pada kenyataannya tumbuh lebih cepat dibandingkan populasi global dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sedangkan suplai makanan tersebut pun didistribusikan secara tidak seimbang di mana terjadi surplus makanan di negara-negara maju yang berbanding terbalik dengan kebanyakan negara miskin yang notabene menderita kekurangan besar (Jackson dan Sorensen, 2005). Secara tidak langsung, kebutuhan makanan yang tidak terpenuhi tersebut pada akhirnya mampu mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan merusak alam seperti melakukan penggundulan hutan dan pembentukan gurun, di manapun sumber mereka bisa memperoleh makanan secara gratis dan mudah, tanpa memikirkan efek yang terjadi pada lingkungan setelahnya. 
Di samping itu, produksi massal industri pun ditengarai dapat menjadi pemicu bagi terjadinya degradasi lingkungan hidup serta terancamnya eksistensi sumberdaya material dan energi, terutama yang tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara yang cenderung eksploitatif dalam pemanfaatannya. Padahal gas sisa atau residu sisa penggunaan energi tersebut juga ternyata dapat mengancam keamanan lingkungan hidup mengingat gas-gas sisa hasil pembakaran seperti karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), atau gas yang dihasilkan dari terbakarnya sampah yakni metana (CH4) dapat menimbulkan fenomena pemanasan global bahkan justru sekarang ini memperparah terjadinya pemanasan global. Belum ditambah dengan produksi gas Chlorofluorocarbon (CFC) yang digunakan untuk mesin pendingin, penyejuk ruangan, bahan kimia, dan produk industri lainnya yang merupakan ancaman besar bagi lapisan ozon (Jackson dan Sorensen, 2005). Dua contoh kasus di atas berupa suplai makanan dan produksi massal industri cukup membuktikan bahwa dampak yang terjadi dari adanya kedua problem tersebut pun meluas sampai ke permasalahan krisis energi, krisis pangan, tentunya juga degradasi lingkungan. Klimaks dari permasalahan tersebut yang kemudian menjadikan adanya fenomena pemanasan global dan perubahan iklim (global warming and climate change).
Apabila sebelumnya kita mengetahui bahwa keamanan internasional dan ekonomi global adalah dua issue area utama tradisional dalam politik dunia, maka sebagian penstudi sekarang menyatakan bahwa lingkungan hidup telah muncul sebagai issue area utama ketiga (Porter dan Brown, 1996: 1). Itulah mengapa sekarang ini isu tentang lingkungan menjadi cukup krusial karena seakan telah menjadi masalah global, masalah yang dialami oleh seluruh negara-negara yang harus diatasi dan disikapi melalui collective action dan hal tersebut tidak terlepas dari peran negara mengingat perannya sebagai aktor yang tergolong paling penting dalam hubungan internasional sehingga secara politik pun akhirnya green politics menjadi salah satu elemen yang turut mengintervensi.
Merunut dari argumen kaum “ekoradikal” sebagai kaum ekstrimis dalam green politics yang mengkritisi pendapat dari kaum “modernis”, menurut mereka negara lebih merupakan masalah daripada sebagai solusi bagi problem lingkungan hidup. Karena negara adalah bagian dari masyarakat modern yang notabene adalah sebab dari krisis lingkungan hidup (Carter, 1993). Usaha untuk mengantisipasi meluasnya dampak yang ditimbulkan oleh pemanasan global oleh negara-negara dalam suatu forum internasional salah satunya telah tergagas melalui pencanangan Protokol Kyoto tahun 1997 yang telah diratifikasi negara-negara yang hadir kecuali Amerika Serikat, yang ironisnya justru sebagai salah satu negara penyumbang emisi terbesar di dunia sejumlah 5,8 miliar ton per tahun (Suara Merdeka, April 2011).
Jika merujuk pada masalah lingkungan hidup yang telah dipaparkan sebelumnya, pada dasarnya konsep keamanan yang ada saat ini tidak lagi bersifat militerisme, tetapi seolah telah mengalami perluasan makna menjadi keamanan manusia (human security) dan keamanan lingkungan (environmental security). Keterkaitan manusia dengan lingkungan sangat penting dalam menciptakan keamanan dan perdamaian dunia. Tentunya, kedua elemen tersebut harus dapat dimasukkan ke dalam pembuat kebijakan dan kekuasaan antar negara yang biasa disebut green politics. Politik hijau muncul dan berkembang dalam teori hubungan internasional tidak hanya menjadi ‘pajangan’ belaka, tetapi juga harus dimaksimalkan potensinya, mengingat bahwa krisis global yang terjadi saat ini berdampak buruk bagi ketahanan lingkungan (Paramitha, 2009).
Terkait dengan terancamnya keamanan manusia karena masalah lingkungan hidup ini, sebenarnya kemudian telah mendorong terselenggaranya banyak kerjasama internasional dan terbentuknya lebih banyak rezim internasional yang mencoba menyuguhkan solusi untuk mengantisipasi persoalan yang ditimbulkan oleh adanya fenomena pemanasan global. Namun pada kenyataannya beberapa rezim tersebut terbukti kurang berhasil disebabkan karena kurangnya komitmen dan kerjasama yang nyata dari negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan rezim tersebut. Sehingga pada akhirnya teori green politics mencoba memberikan kritik sekaligus solusi supaya masalah lingkungan hidup ini kemudian tidak mengganggu kontinuitas manusia dalam menyelenggarakan kehidupannya secara normal.
Green politics sendiri sebenarnya bermakna ideologi politis, yang sangat kental dengan nuansa ekologis, kelestarian lingkungan hidup, dan demokrasi partisipatoris. Pada kaum ekoradikal yang cukup ekstrim tentang green politics ini sebenarnya di dalamnya ada dua pihak yang berbeda pendapat seputar cara pengantisipasian isu-isu krusial lingkungan hidup. Di satu pihak, ada pengakuan perlunya sentralisasi pengendalian politik global agar dapat mengamankan manajemen ekosistem global keseluruhan. Sementara di sisi lain ada pengakuan bahwa komunitas yang kecil dan mandiri adalah yang paling tepat untuk memajukan gaya hidup tidak konsumtif dalam keseimbangan ekologis dengan kondisi lokal tertentu (Hurrel 1995; Paterson 1996). Tetapi sebenarnya keduanya sama-sama tidak cukup ideal untuk dijadikan sebagai solusi. Sebab, untuk mewujudkan sentralisasi pasti akhirnya mengarah ke sistem global governance yang untuk saat ini masih mustahil untuk diwujudkan. Sementara untuk pengimplementasian sistem desentralisasi pun tidak setiap daerah mampu mengatasi permasalahan yang timbul jika standarisasi keadaan lingkungan hidup yang normal pun tidak ditetapkan secara global.
Menurut saya, teori green politics yang muncul untuk mengatasi isu-isu seputar permasalahan lingkungan hidup yang saat ini semakin penting untuk dibicarakan dan dicari solusinya bersama, menjadi cukup berpengaruh dalam Studi Ilmu Hubungan Internasional mengingat isu lingkungan hidup pun saat ini mulai membutuhkan peran negara dan menjadi topik yang merambah sektor politik juga. Negara sebagai aktor yang paling diperhitungkan dalam hubungan internasional perlu memasukkan solusi untuk permasalahan lingkungan hidup ini ke dalam kepentingan nasional mereka karena human security secara global menjadi terancam akibat imbas dari masalah tersebut yang juga berpotensi menyebabkan perdamaian dan kesejahteraan dunia sulit tercapai.